Prosedur Permohonan Kredit Bank
1.1
Flowchart Prosedur Permohonan Kredit Bank
Prosedur
pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar
bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan
mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan
yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.
Ø Prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut:
1) Permohonan kredit
Pada tahap
permohonan kredit, calon debitur mengisi formulir permohonan kredit dan
melengkapi data- data, surat-surat yang dibutuhkan sesuai dengan permohonan
kredit. Selanjutnya dibuat aplikasi permohonan kredit (APK) oleh account
officer (AO).
2) Wawancara
Prosedur wawancara
tergolong baik, Wawancara yang dilakukan diharapkan dapat mengetahui gambaran
atau kejelasan mengenai calon debitur.
3) Survey
Hasil wawancara
akan dicocokkan dengan hasil kunjungan (survey) lapangan terhadap tempat usaha
atau rumah calon debitur. Survey
yang dilakukan
meliiputi pengecekan data, melihat kondisi fisik jaminan,dan informasi tentang
lingkungan sekitar.
Analisa kredit
bertujuan untuk menyelidiki baik secara kualitas dan kuantitas calon debitur
untuk menentukan besar serta jenis kredit yang dibutuhkan. Prosedur analisa
kredit tergolong baik, analisa terhadap calon debitur dilakukan agar pihak bank
merasa yakin dengan kemauan dan kemampuan calon debitur untuk mengembalikan
kredit tepat pada waktunya.
Salah
satu cara kerja para analis adalah dengan menerapkan prinsip analisa 5C yang
meliputi Character, Capacity, Condition, Collateral. Detil analisa 5C adalah
sebagai berikut:
a.
Character
(Watak)
Untuk
mendapatkan informasi terkait Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan
cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang
perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi.
Bisa juga dengan metode cek riwayat kredit di Bank Indonesia. Karakter ini
penting karena terkait itikad baik untuk membayar kewajibannya.
b.
Capacity
(Kemampuan)
Analisa
kemampuan calon debitur bisa dilakukan dengan melihat komponen penghasilan
calon debitur. Seorang analis kredit harus bisa memastikan pemohon memiliki
sumber-sumber penghasilan yang memadai untuk membayar kewajibannya sesuai
jangka waktu yang telah disepakati.
c.
Capital
(Modal)
Analisa
ini lebih ke arah aset yang dimiliki oleh calon debitur. Aset bisa dilihat dari
neraca lajur perusahaan calon debitur atau hasil survey kekayaan yang dimiliki
oleh calon debitur perorangan. Prinsipnya bank tidak akan membiayai seorang
calon debitur yang tidak punya modal sendiri atau kekayaan yang minim.
d.
Condition
(Kondisi)
Analisis
terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi
perusahaan baik variabel regiona1, nasional maupun internasional. Variabel yang
diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi.
e.
Collateral
(Jaminan)
Jaminan
adalah solusi terakhir untuk menuturp resiko kredit jika terjadi gagal bayar.
Biasanya bank hanya berani memberikan plafon pinjaman maksimal 75% dari nilai
tranksasi jaminan kredit.
5) Putusan kredit
Berdasarkan
formulir permohonan kredit beserta kelengkapnnya, laporan analisa kredit calon
debitur akan diberikan kepada komite kredit dan atas pertimbangan dana yang
tersedia.
6)
Penandatanganan akad
kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan
ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit
dicairkan terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
7)
Realisasi Kredit
Diberikan
setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening
giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
8)
Penyaluran/Penarikan
Adalah
pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian
kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit.
9)
Penilaian Kredit
Sebelum
suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang
diberikan benar-benar akan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar