Sabtu, 05 Mei 2018

FUNGSI PERANAN LEMBAGA KEUANGAN


Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.
Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.
Fungsi Lembaga Keuangan
1.    Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit.
2.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
3.    Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
a.    Lembaga Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
b.    Lembaga Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
4.    Memberikan jaminan.
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
5.    Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.

Manfaat Lembaga Keuangan
1.    Memberikan peminjaman kepada yang memerlukan dana
2.    Memberikan suatu jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan
3.    Memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang terutama yang sudah pensiun
4.    Memberikan suatu pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
5.    Memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
Jenis Lembaga Keuangan
1.    Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga Keuangan Bank selain memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa-jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan lain sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasanya.
Ada 3 (tiga) macam lembaga keuangan bank yaitu :

1.1.     Bank Sentral

Bank sentral dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Secara geografis yang dinamakan bank sentral Indonesia adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah, dan provinsi yang ada di Indonesia.
Sebagai bank sentral Indonesia, BI memiliki tujuan pokok, yaitu memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah. Yang dimaksud mestabilkan nilai mata uang, yaitu meliputi kestabilan nilai uang terhadap barang maupun jasa yang diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan mata uang asing. Tugas pokok dari bank sentral sendiri adalah:
·         Mengatur sirkulasi uang dengan cara menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia untuk mencapai tujuan bank indonesia dengan cara mengontrol dan mengendalikan jumlah uang yang beredar dan meningkatkan suku bunga.
·         Mengatur dan mendorong kelancaran sistem pembayaran dan produksi. Untuk memelihara kelancaran pembayaran bank Indonesia bisa mengeluarkan / memproduksi bahkan menarik uang beredar dengan menaikkan suku bunga.
1.2.    Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan. Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit). Di sini, bank berperan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menghubungkan pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (unit defisit).

1.3.    Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Beberapa tugas pokok dari BPR adalah :
a.    Memberikan kredit
b.    Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
c.    Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
d.    Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan sebuah badan yang melaksanakan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung mengumpulkan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya dalam masyarakat yang utama untuk membiayai investasi perusahaan.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, yang dimaksud Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga/badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
i.      Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki fungsi utama yaitu:
a.    Memberikan bantuan berupa modal dalam bentuk kredit supaya masyarakat tidak terjebak hutang yang mempunyai bunga sangat tinggi dari rentenir
b.    Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kembali dalam pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
c.    Supaya pembangunan dibidang ekonomi ataupun bidang keuangan menjadi lancar.
ii.    Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Membantu terdorongnya perkembangan pasar modal, pasar uang dan membantu permodalam suatu perusahaan dengan perekonomian daerah, yang utama adalah golongan bawah

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
a)    Perum Pegadaian
Perum pegadaian adalah salah satu usaha milik negara yang kegiatannya menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai untuk terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar seperti Rentenir.
Perum Pegadaian memiliki tugas pokok, berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971 yaitu:
1.    Membina perekonomian yang khususnya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti kepada petani, nelayang, pedagang kecil atau industri kecil yang produktif, serta karyawan, pegawai negeri yang mempunyai ekonomi bawah dan sifatnya konsumtif.
2.    Ikut andil dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, pegadaian ilegal ataupun praktik riba lain
3.    Menyalurkan kredit yang bermanfaat khususnya untuk masyarakat ekonomi kecil.
4.    Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakt untuk lebih baik serta lebih luas.
b)    Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan munking diderita karena kejadian tertentu.
Sementara dalam UU No. 2 tahun 1992 menyebutkan asuransi ialah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, maupun akibat kerusakan dan kehilangan keuntungan yg mungkin diderita pihak tertanggung akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau dengan memberikan pembayaran yg didasarkan atas meninggal/hidup-nya seseorang yg dipertanggungkan.
Adapun tujuan utama dari pembelian produk asuransi ialah sebagai pengalihan resiko akibat terjadinya kematian atau bentuk kerugian lainnya kepada pihak perusahaan yang mengelola (resiko) dengan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan polis asuransi yang diambil.
c)    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.
Mengacu dari undang-undang diatas maka prinsip dari koperasi simpan pinjam ialah memiliki anggota dengan sifat keterbukaan & sukarela, dikelola mandiri serta demokratis. Sementara kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh dari sisa hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota.
d)    Dana Pensiun (Taspen)
Dana pensiun adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memiliki aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun ataupun akibat kecelakaan.
e)    Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Leasing adalah sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsur. Tetapi sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih menjadi hak penjual. Walaupun demikian, ketika kontrak leasing ditandatangani, semua fasilitas dan keguanaan barang dapat dipergunakan oleh pembeli.
f)     Pasar Modal
Pasar Modal atau yang lebih dikenal dengan bursa efek adalah lembaga yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Dana dari pasar modal pada umumnya dipakai untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang sifatnya juga jangka panjang, seperti pembangunan pabrik baru.
Contoh surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek adalah Saham (Surat penyertaan modal), Obligasi (Surat utang jangka panjang). Di Indonesia terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Model Transaksi Perbankan
Kegiatan utama bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito serta menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit. Sebenarnya masih banyak kegiatan lain yang dilakukan oleh bank dalam menghasilkan produk bank, antara lain layanan pembuatan rekening giro (demand deposit), giro valuta asing, kliring, letter of credit (L/C), valuta asing, cek, kartu kredit, bank garansi, bilyet giro, inkaso, bank note, safe deposit box (SDB), call center, electronic banking, kartu debit dan kartu ATM, serta kartu kredit.
1.    Rekening Giro.
Rekening giro adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Jenis cek adalah Cek atas nama (Order Cheque), Cek atas unjuk (Bearer Cheque), Cek silang (Cross Cheque)
Sementara bilyet giro (BG) merupakan alat pembayaran yang berbeda dengan cek. Penerimaan dana tidak dapat melakukan pencarian secara tunai, tetapi harus melalui pemindahanbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro berfungsi sama dengan cek silang.
2.    Giro Valuta Asing
Pada dasarnya giro valuta asing sama dengan giro rupiah. Perbedaannya terletak pada hal-hal GVA tidak diberi buku atau bilyet giro, penarikan yang dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis ditandatangani oleh pemegang giro, dapat diperjual belikan pada bursa valuta asing, hanya disediakan oleh bank devisa, jasa giro valuta asing dapat berupa uang tunai asing


3.    Kliring
Kliring merupakan sarana penghitungan warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Kegiatan lalu lintas pembayaran jenis ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Peserta kliring merupakan bank-bank dalam wilayah tertentu.
4.    Letter of Credit (L/C)
Letter of credit adalah suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (applicant) atau pembeli yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya sehingga bank pembuka letter of credit berusaha untuk melakukan pembayaran. Dengan kata lain letter of credit adalah surat dari suatu bank yang diberi kuasa bank atau pihak lain untuk membayar, merangkap, atau mengambil wesel dalam jumlah tertentu sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C.
5.    Valuta Asing
Valuta asing atau biasa disebut dengan valas, foreign exchange, forex adalah mata uang yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Pergerakan nilai valuta asing yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu karena hukum permintaan dan penawaran selalu melibatkan berbagai pelaku yang mempunyai berbagai kepentingan.
6.    Cek
Cek adalah perintah pembayaran kepada bank dari orang yang menandatangani untuk membayar kepada orang yang membawa cek atau namanya tersebut pada cek dengan sejunlah uang yang tertulis pada kertas cek tersebut.
7.    Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan instrumen pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Cek hanya dapat dikeluarkan oleh bank yang sehat atau cukup sehat. Kartu kredit merupakan kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pegelola kartu kredit untuk diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
Berikut keuntungan kartu kredit :
  • Dapat digunakan untuk belanja dalam jumlah besar tanpa uang tunai
  • Dapat menikmati fasilitas kredit dalam waktu tertentu
  • Pembayaran dengan kartu kredit dijamin oleh bank penerbit
  • Lebih aman
  • Memberikan prestige
8.    Bank Garansi
Kata garansi berasal dari bahasa Belanda garansie yang artinya jaminan. Bank garansi merupakan kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak yang menerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang ditetapkan jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.
9.    Inkaso
Inkaso merupakan pemberian kuasa kepada bank oleh pelapor atau perusahaan untuk menagih, meminta persetujuan pembayaran atau akseptasi, atau menyerahkan kepada pihak bersangkutan di dalam atau di luar negri dalam bentuk wesel, cek, kuitansi, dan surat aksep.
10.  Bank Note (Devisa Tunai)
Bank Note atau devisa tunai adalah uang kartal asing yang dikeluarkan oleh bank luar negri. Transaksi bank note menggunakan kurs yang diperoleh dari kurs konversi.
11.  Safe Deposit Box (SDB)
SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja. SDB ditempatkan dalam ruangan khusus yang kokoh serta tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya.
12.  Electronic Banking (E-Banking)
Saat ini banyak transaksi perbankan yang dapat dilakukan di manapun dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon. Apabila kita telah memiliki rekening tabungan atau giro, kita dapat mengajukan layanan e-banking yang meliputi internet banking, mobile banking, phone banking, dan SMS banking.
13.  Kartu Debit Dan Kartu ATM
Kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening. Kartu ini dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas digunakan bertransaksi, kartu akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening. Kartu debit dan kartu ATM dapat digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar