Pengertian
Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk
dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan
serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga
sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan
UU No. 7/1992 menyatakan bahwa
lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang
aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian
menyalurkannya kepada masyarakat kembali.
Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990
mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang
berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana,
menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya
investasi pembangunan.
Fungsi Lembaga Keuangan
1. Melancarkan
pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen
kredit.
2. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam
bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari
pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
3. Berfungsi
untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
a. Lembaga
Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis
ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain
(nasabah).
b. Lembaga
Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan
menguntungkan bagi nasabahnya.
4. Memberikan
jaminan.
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum
dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga
keuangan tersebut.
5. Menciptakan
dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada
nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau
pada waktu jatuh tempo.
Manfaat Lembaga Keuangan
1.
Memberikan peminjaman kepada yang
memerlukan dana
2.
Memberikan suatu jaminan suatu
risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh
perusahaan
3.
Memberikan suatu kesejahteraan kepada
karyawan perusahaan yang terutama yang sudah pensiun
4.
Memberikan suatu pinjaman kepada
masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
5.
Memberikan suatu manfaat kepada
semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
Jenis Lembaga Keuangan
1. Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan
jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga
Keuangan Bank selain memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga
berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran
jasa-jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga,
dan lain sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat
yang menggunakan jasanya.
Ada 3 (tiga) macam lembaga keuangan bank yaitu :
1.1. Bank
Sentral
Bank sentral dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab
untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara.
Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia.
Secara geografis yang dinamakan bank sentral Indonesia adalah bank yang
berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah, dan
provinsi yang ada di Indonesia.
Sebagai bank sentral Indonesia, BI memiliki tujuan pokok, yaitu
memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah. Yang dimaksud mestabilkan
nilai mata uang, yaitu meliputi kestabilan nilai uang terhadap barang maupun
jasa yang diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan
mata uang asing. Tugas pokok dari bank sentral sendiri adalah:
·
Mengatur sirkulasi uang dengan cara
menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah
kebijakan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia untuk mencapai tujuan bank indonesia
dengan cara mengontrol dan mengendalikan jumlah uang yang beredar dan
meningkatkan suku bunga.
·
Mengatur dan mendorong kelancaran sistem
pembayaran dan produksi. Untuk memelihara kelancaran pembayaran bank Indonesia
bisa mengeluarkan / memproduksi bahkan menarik uang beredar dengan menaikkan
suku bunga.
1.2. Bank
Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada dasarnya, fungsi sebuah bank
adalah sebagai lembaga perantara keuangan. Dana yang ada di masyarakat (unit
surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan
perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit). Di sini, bank berperan sebagai lembaga
keuangan yang berfungsi menghubungkan pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana
(unit surplus) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (unit defisit).
1.3. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang
pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR
diberikan kepada Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung
Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD),
Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Beberapa tugas pokok dari BPR
adalah :
a.
Memberikan kredit
b.
Menghimpun dana masyarakat berupa
tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
c.
Menawarkan penempatan dana dan
pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
d.
Menempatkan dananya berbentuk
Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan
deposito berjangka.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan sebuah badan
yang melaksanakan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak
langsung mengumpulkan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
dan menyalurkannya dalam masyarakat yang utama untuk membiayai investasi
perusahaan.
Sedangkan menurut Keputusan
Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, yang dimaksud Lembaga Keuangan
Bukan Bank adalah semua lembaga/badan yang melakukan kegiatan dalam hal
keuangan baik secara menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan
surat-surat berharga pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
i. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki fungsi utama yaitu:
a.
Memberikan bantuan berupa modal dalam bentuk kredit supaya
masyarakat tidak terjebak hutang yang mempunyai bunga sangat tinggi dari
rentenir
b.
Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat
berharga dan menyalurkan kembali dalam pembiayaan investasi kepada
perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
c.
Supaya pembangunan dibidang ekonomi ataupun bidang keuangan
menjadi lancar.
ii. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Membantu terdorongnya perkembangan pasar modal, pasar uang dan membantu
permodalam suatu perusahaan dengan perekonomian daerah, yang utama adalah
golongan bawah
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank
a) Perum
Pegadaian
Perum pegadaian adalah salah satu usaha milik negara yang kegiatannya
menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai untuk terhindar
dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar seperti Rentenir.
Perum Pegadaian memiliki tugas pokok, berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971
yaitu:
1.
Membina perekonomian yang khususnya rakyat kecil dengan cara
menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti kepada petani, nelayang,
pedagang kecil atau industri kecil yang produktif, serta karyawan, pegawai
negeri yang mempunyai ekonomi bawah dan sifatnya konsumtif.
2.
Ikut andil dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan
bunga yang tidak wajar, pegadaian ilegal ataupun praktik riba lain
3.
Menyalurkan kredit yang bermanfaat khususnya untuk masyarakat
ekonomi kecil.
4.
Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakt untuk lebih
baik serta lebih luas.
b) Perusahaan
Asuransi
Perusahaan asuransi adalah suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung
mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk
memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan munking diderita karena kejadian tertentu.
Sementara dalam UU No. 2
tahun 1992 menyebutkan asuransi ialah suatu perjanjian antara dua belah
pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung,
dengan menerima sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak
tertanggung akibat kerugian, maupun akibat kerusakan dan kehilangan keuntungan
yg mungkin diderita pihak tertanggung akibat dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau dengan memberikan pembayaran yg didasarkan atas meninggal/hidup-nya
seseorang yg dipertanggungkan.
Adapun tujuan utama dari pembelian produk asuransi ialah sebagai pengalihan resiko akibat
terjadinya kematian atau bentuk kerugian lainnya kepada pihak perusahaan yang
mengelola (resiko) dengan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan
polis asuransi yang diambil.
c) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan
bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. prinsip yang digunakan dalam
koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama
anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang undang yang
diatur UU No 17 Tahun 2012.
Mengacu dari undang-undang diatas maka prinsip dari koperasi simpan
pinjam ialah memiliki anggota dengan sifat keterbukaan & sukarela, dikelola
mandiri serta demokratis. Sementara kekuasaan tertinggi berada pada rapat
anggota. Keuntungan yang diperoleh dari sisa hasil usaha dibagi secara adil
sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota.
d) Dana Pensiun
(Taspen)
Dana pensiun adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memiliki
aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk
kepentingan pensiun ataupun akibat kecelakaan.
e) Perusahaan
Sewa Guna (Leasing)
Leasing adalah sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian
secara angsur. Tetapi sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan
masih menjadi hak penjual. Walaupun demikian, ketika kontrak leasing
ditandatangani, semua fasilitas dan keguanaan barang dapat dipergunakan oleh
pembeli.
f) Pasar Modal
Pasar Modal atau yang lebih dikenal dengan bursa efek adalah lembaga
yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Dana dari
pasar modal pada umumnya dipakai untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang
sifatnya juga jangka panjang, seperti pembangunan pabrik baru.
Contoh surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek adalah Saham
(Surat penyertaan modal), Obligasi (Surat utang jangka panjang). Di Indonesia
terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Model
Transaksi Perbankan
Kegiatan
utama bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan
deposito serta menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit. Sebenarnya masih
banyak kegiatan lain yang dilakukan oleh bank dalam menghasilkan produk bank,
antara lain layanan pembuatan rekening giro (demand
deposit), giro valuta asing, kliring, letter of credit (L/C),
valuta asing, cek, kartu kredit, bank garansi, bilyet giro, inkaso, bank note, safe deposit box (SDB), call center, electronic banking,
kartu debit dan kartu ATM, serta kartu kredit.
1. Rekening Giro.
Rekening giro adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan
oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Jenis cek adalah Cek
atas nama (Order Cheque), Cek atas unjuk (Bearer Cheque), Cek
silang (Cross Cheque)
Sementara bilyet giro (BG) merupakan alat pembayaran yang
berbeda dengan cek. Penerimaan dana tidak dapat melakukan pencarian secara
tunai, tetapi harus melalui pemindahanbukuan ke rekening yang bersangkutan.
Bilyet Giro berfungsi sama dengan cek silang.
2. Giro Valuta
Asing
Pada dasarnya giro valuta asing sama
dengan giro rupiah. Perbedaannya terletak pada hal-hal GVA tidak diberi buku
atau bilyet giro, penarikan yang dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis
ditandatangani oleh pemegang giro, dapat diperjual belikan pada bursa valuta
asing, hanya disediakan oleh bank devisa, jasa giro valuta asing dapat berupa
uang tunai asing
3.
Kliring
Kliring merupakan sarana
penghitungan warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral. Kegiatan lalu lintas pembayaran jenis ini dilaksanakan oleh
Bank Indonesia. Peserta kliring merupakan bank-bank dalam wilayah tertentu.
4. Letter of Credit (L/C)
Letter
of credit adalah suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh
suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (applicant) atau
pembeli yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya sehingga bank pembuka letter of credit berusaha untuk melakukan
pembayaran. Dengan kata lain letter of credit adalah
surat dari suatu bank yang diberi kuasa bank atau pihak lain untuk membayar,
merangkap, atau mengambil wesel dalam jumlah tertentu sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam L/C.
5.
Valuta
Asing
Valuta asing atau biasa disebut
dengan valas, foreign exchange, forex adalah
mata uang yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.
Pergerakan nilai valuta asing yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu karena
hukum permintaan dan penawaran selalu melibatkan berbagai pelaku yang mempunyai
berbagai kepentingan.
6.
Cek
Cek adalah perintah pembayaran
kepada bank dari orang yang menandatangani untuk membayar kepada orang yang
membawa cek atau namanya tersebut pada cek dengan sejunlah uang yang tertulis
pada kertas cek tersebut.
7.
Kartu
Kredit
Kartu kredit merupakan instrumen
pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Cek hanya dapat dikeluarkan oleh bank
yang sehat atau cukup sehat. Kartu kredit merupakan kartu yang diterbitkan oleh
bank atau perusahaan pegelola kartu kredit untuk diberikan kepada orang yang
memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat pembayaran secara kredit atas
perolehan barang atau jasa untuk menarik uang tunai dalam batas kredit
sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
Berikut
keuntungan kartu kredit :
- Dapat digunakan untuk belanja dalam jumlah besar tanpa uang tunai
- Dapat menikmati fasilitas kredit dalam waktu tertentu
- Pembayaran dengan kartu kredit dijamin oleh bank penerbit
- Lebih aman
- Memberikan prestige
8.
Bank
Garansi
Kata garansi berasal dari bahasa Belanda garansie yang artinya jaminan. Bank garansi
merupakan kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak yang
menerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu
yang ditetapkan jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.
9.
Inkaso
Inkaso merupakan pemberian kuasa
kepada bank oleh pelapor atau perusahaan untuk menagih, meminta persetujuan
pembayaran atau akseptasi, atau menyerahkan kepada pihak bersangkutan di dalam
atau di luar negri dalam bentuk wesel, cek, kuitansi, dan surat aksep.
10. Bank Note (Devisa Tunai)
Bank Note atau devisa tunai adalah
uang kartal asing yang dikeluarkan oleh bank luar negri. Transaksi bank note
menggunakan kurs yang diperoleh dari kurs konversi.
11. Safe Deposit Box (SDB)
SDB adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja. SDB ditempatkan dalam ruangan khusus yang kokoh serta tahan api
untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan jaminan keamanan
bagi penggunanya.
12. Electronic Banking (E-Banking)
Saat ini banyak transaksi perbankan
yang dapat dilakukan di manapun dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui
jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan
telepon. Apabila kita telah memiliki rekening tabungan atau giro, kita dapat
mengajukan layanan e-banking yang
meliputi internet banking, mobile banking, phone banking, dan SMS banking.
13. Kartu Debit Dan Kartu ATM
Kartu debit dan kartu ATM adalah
kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening. Kartu ini dapat
digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas digunakan bertransaksi,
kartu akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening. Kartu debit
dan kartu ATM dapat digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan
memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar