Senin, 30 Maret 2026

Holy See (feat. Vicky Fox) - It's a New Day

It's a New Day

Artist: Holy See (feat. Vicky Fox)

(Chorus)

It’s a new day, it’s a new light

Everything is gonna be alright

It’s a new day, it’s a new start

I can feel the beat inside my heart

(Verse 1)

Wake up and breathe the morning air

The sun is shining everywhere

Leave all the shadows in the past

We found a love that’s gonna last

No more crying in the rain

We’re moving on from all the pain

(Chorus)

It’s a new day, it’s a new light

Everything is gonna be alright

It’s a new day, it’s a new start

I can feel the beat inside my heart

(Verse 2)

Open your eyes and see the view

A world of colors, gold and blue

Every moment is a gift we hold

A story waiting to be told

Step by step we find our way

Into the glory of today

(Bridge)

Oh, can you feel the power?

Growing every hour

We’re rising up, we’re breaking through

Everything is fresh and new

(Guitar Solo / Instrumental Break)

(Chorus)

It’s a new day, it’s a new light

Everything is gonna be alright

It’s a new day, it’s a new start

I can feel the beat inside my heart

(Outro)

It’s a new day...

It’s a new day...

Everything’s gonna be alright.


-FRCHN-2026-

Minggu, 27 Mei 2018

Definisi ATM


Pengertian ATM adalah Dalam dunia perbankan, pelayanan merupakan faktor yang penting dalam menarik daya pikat nasabah. Nasabah pada umumnya akan memilih salah satu bank yang memiliki tingkat pelayanan yang baik dan memuaskan. Pelayanan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidak hanya dari sisi pelayanan teller dan customer service saja tetapi harus dilihat dari segi penganekaragaman produk bank dalam peningkatan pelayanan ATM.
Definisi ATM Menurut Para Ahli

Ellen Florian (2004) adalah ”alat telekomunikasi berbasis komputer yang menyediakan tempat bagi nasabah dalam melakukan transaksi keuangan tanpa membutuhkan seorang teller bank.

ATM dalam bahasa asing Automated Teller Machine dan dalam bahasa Indonesia Anjungan Tunai Mandiri. ATM dikembangkan oleh Luther George Simjian tahun 1939. Pada tahun tersebut Luther mendirikan ATM di City Bank yang terletak di New York. Namun pemasangan mesin ATM di bank tersebut tidak belangsung lama hanya berkisar sekitar 6 bulan saja dikarenakan banyak nasabah masih belum mengenal fungsi ATM. Perkembangan ATM terhenti  selama kurang lebih 25 tahun. Pada tanggal 22 Juni 1967 De La Rue kembali mengembangkan ATM pertama dan mendirikan ATM untuk pertama kalinya di London pada Bank Barclays. Saat itu ATM telah mengenal adanya PIN yang melengkapi kartu plastik ATM. Munculnya ide PIN pada kartu ATM dikembangkan oleh insinyur Inggris bernama James Good Fellow tahun 1965. Sejak saat itu perkembangan ATM terus berkembang seiring teknologi yang semakin maju. ATM mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1960-an.

Sementara itu defenisi ATM menurut Kasmir (2007:327) ”ATM merupakan mesin yang memberikan kemudahan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan secara otomatis selama 24 jam dalam 7 hari termasuk hari libur.”

ATM yang dilengkapi dengan kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan (bank) yang disebut dengan Kartu ATM. Kartu ATM yang dikeluarkan oleh pihak bank biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan atau transasksi tunai maksimum perhari. Batas penarikan ATM ditetapkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kerusakan pada perangkat ATM, selain itu batas jumlah penarikan diterapkan untuk mengantisipasi kelebihan penyediaan uang tunai dalam ATM.

Pada umumnya nasabah yang menggunakan fasilitas ATM akan dikenakan biaya adminstrasi pengelolaan rekening dan biaya bulanan kartu ATM. Biasanya besar biaya pengelolaan dan biaya bulanan kartu ATM diterapkan oleh masing- masing bank.

Dilihat dari pengertian ATM di atas ada 5 kepuasan yang dapat dirasakan nasabah bila bertransaksi melalui ATM, yaitu:
  1. Kemudahan penggunaan jasa perbankan
  2. Keleluasaan waktu pelayanan
  3. Kecepatan dan ketepatan pelayanan
  4. Keamanan pelayanan
  5. Keanekaragaman jenis pelayanan


Internet Banking (E-Banking)


Layanan terpopuler di era sekarang adalah Internet Banking atau e-banking. Internet Banking adalah kegiatan melakukan transaksi atau aktivitas perbankan melalui internet dengan platform yang diberikan oleh masing-masing bank. Tujuan utama dari Internet Banking ini untuk mempermudah nasabah melakukan aktivitas perbankan tanpa harus menempuh cara tradisional, seperti mengunjungi kantor bank dan berurusan dengan petugas bank. Layanan Internet Banking akan selalu terkait dengan rekening bank nasabah, sehingga setiap kegiatan perbankan akan terefleksi secara langsung.
Dengan adanya layanan Internet Banking, pola interaksi bank dan nasabah menjadi lebih fleksibel. Nasabah dapat mengakses layanan Internet Banking selama terhubung dengan internet untuk melakukan kegiatan perbankan kapanpun dan dimanapun.
Adapun jenis kegiatan perbankan yang dapat dilakukan dengan Internet Banking termasuk:
  1. Transfer Dana, termasuk transfer antar rekening, transfer antar bank domestic, daftar transfer terjadwal.
  2. Pembayaran, termasuk untuk tagihan rekening telepon, internet rumah, kabel TV, kartu kredit, rekening listrik, air, angsuran, asuransi, lain-lain.
  3. Pembelian, termasuk pulsa telepon, online shopping dan saham.
  4. Informasi Saldo Rekening, termasuk pengecekan saldo rekening seperti tabungan, GIRO atau deposito, pengecekan mutasi rekening dan pengecekan transaksi kartu kredit.
  5. Informasi Nilai Tukar, termasuk kurs valuta asing dan investasi.
  6. Fasilitas Layanan, termasuk layanan Notifikasi SMS, informasi suku bunga.

Keuntungan dan manfaat Internet Banking
Internet Banking terlihat hanya menguntungan bagi nasabah saja, sedangkan bank harus terus berupaya menjamin keamanan dan kualitas layanan platform. Sebenarnya penerapan dan penggunaan Internet Banking dapat memberikan manfaat beragam untuk kedua belah pihak. Berikut manfaat dan keuntungan Internet Banking untuk pihak bank:
Keuntungan Internet Banking bagi bank

Sabtu, 05 Mei 2018

Prosedur Permohonan Kredit Bank



Prosedur Permohonan Kredit Bank


1.1    Flowchart Prosedur Permohonan Kredit Bank


Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.

Ø  Prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut:

1) Permohonan kredit

Pada tahap permohonan kredit, calon debitur mengisi formulir permohonan kredit dan melengkapi data- data, surat-surat yang dibutuhkan sesuai dengan permohonan kredit. Selanjutnya dibuat aplikasi permohonan kredit (APK) oleh account officer (AO).

2) Wawancara

Prosedur wawancara tergolong baik, Wawancara yang dilakukan diharapkan dapat mengetahui gambaran atau kejelasan mengenai calon debitur.


3) Survey

Hasil wawancara akan dicocokkan dengan hasil kunjungan (survey) lapangan terhadap tempat usaha atau rumah calon debitur. Survey
yang dilakukan meliiputi pengecekan data, melihat kondisi fisik jaminan,dan informasi tentang lingkungan sekitar.

4) Analisa kredit

FUNGSI PERANAN LEMBAGA KEUANGAN


Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.
Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.
Fungsi Lembaga Keuangan
1.    Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit.
2.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
3.    Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
a.    Lembaga Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
b.    Lembaga Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
4.    Memberikan jaminan.
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
5.    Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.

Manfaat Lembaga Keuangan
1.    Memberikan peminjaman kepada yang memerlukan dana
2.    Memberikan suatu jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan
3.    Memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang terutama yang sudah pensiun
4.    Memberikan suatu pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
5.    Memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
Jenis Lembaga Keuangan
1.    Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga Keuangan Bank selain memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa-jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan lain sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasanya.
Ada 3 (tiga) macam lembaga keuangan bank yaitu :

Sabtu, 21 Oktober 2017

KEJAHATAN KARTU ATM & KARTU KREDIT


Bank–bank sekarang nampaknya masih terus di hantui oleh munculnya kejahatan perbankan,ada kejahatan yang di kategorikan kejahatan kerah putih (White collar) dengan berbagai modus operandi yang dilakukan mulai dari pemalsuan dokumen, penerbitan L/C fiktif, Bank Garansi Bodong dan lain sebagainya. Dan bank sekarang sedang disibukan oleh kejahatan pembobolan bank melalui Kartu ATM dan Kartu Kredit. Yang akhirnya semua kerugian harus ditanggung oleh bank atau nasabahnya. Saya akan berbagi pengetahuan tentang modus-modus kejahatan perbankan ini, yang mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua untuk berjaga-jaga dan selalu bisa waspada.
 Kejahatan Kartu ATM
Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM, dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya.
Cara kebiasaan yang digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk mengetahui nomor kartu dan nomor PIN si korban (nasabah) adalah sebagai berikut :
Untuk mencuri PIN biasanya si pelaku mengintip calon korban dari belakang antrian lewat bahu korban yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM, ini bisa terjadi pada tempat-tempat seperti di Mall atau di lobby bank yang letak ATM-nya terbuka. Dan si pelaku pasti orang yang punya daya ingat tinggi karena dapat merekam nomor PIN dikepala hanya dengan sekilas.
Si pelaku kejahatan memasang kamera kecil (Spycamera) dan Card reader pada mesin ATM. Mesin card reader berfungsi untuk merekam data dari magnetic stripe kartu ATM, sementara kamera kecil yang tersembunyi digunakan untuk mengintip atau merekam nomor PIN korban saat menggunakan keypad ATM.
Membaca Record Terakhir : Modus yang satu ini tergolong berbahaya, anda tidak akan menemukan keanehan atau sesuatu yang tidak wajar di dalam anjungan atau ruangan ATM, modus kejahatan ATM yang satu ini telah banyak terjadi di luar negeri, cara kerja kejahatan ini membaca record terakhir dari transaksi mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM kosong (akan tetapi kartu ATM tersebut telah di program untuk berkerja membaca transksi terakhir dari mesin ATM), dan seandainya si korban atau nasabah melaporkan kejadian seperti ini pada bank yang bersangkutan, tentu si korban akan di tuduh melakukan penipuan, karena transaksi yang dilakukan valid. Kenapa dianggap Valid ? karena biasanya si pelaku kejahatan ikut mengantri transaksi ATM di belakang anda, dengan demikian selisih waktu penarikan uang pun hanya beda beberapa menit, sehingga anda akan dianggap menarik uang secara berturut-turut oleh pihak bank. Bagaimana menghindari kejahatan seperti ini? caranya sangat sederhana, setelah anda melakukan transaksi pengambilan uang atau transaksi apapun yang anda lakukan di mesin ATM, dan setelah kartu anda keluar dari mesin ATM, anda tinggal memasukan kartu anda kembali dan memasukan PIN yang salah atau melakukan cancel, jadi record terakhir yang dibaca atau terekam oleh pelaku adalah PIN yang salah, jadi kita juga perlu nakal untuk menghindari kejahatan. Sip kan ?!

Modus lainnya dari kejahatan kartu ATM adalah bisa dilakukan oleh oknum pegawai bank, (tapi ini hanya kemungkinan kecil), yaitu dengan cara membuat kartu ATM fiktif melalui nomor rekening nasabah yang tidak menginginkan kartu ATM. Oknum pelaku biasanya memakai rekening yang saldonya besar akan tetapi pasif dalam aktivitas transaksi. Dengan kartu ATM yang fiktif tadi si oknum menguras isi rekening nasabahnya yang tidak aktif tadi dengan nyaman.
Modus lainya adalah dengan cara agar kartu ATM menyangkut pada ATM slot, dengan menyisipkan sesuatu benda (bisa plastik, permen karet, korek api, atau benang nilon dll) yang akan membuat kartu ATM tertahan didalam. Dan si pelaku kejahatan akan pura-pura membantu atau menolong si korban dengan menyuruh kembali mencoba memasukan PIN, setelah berkali-kali dicoba gagal dan kartu ATM-pun seolah telah ditelan mesin, maka si korban pergi untuk melakukan pengaduan pada bank yang bersangkutan, pada saat si korban pergi, si pelaku kejahatan mengambil kartu dari slot ATM dengan menarik benda yang dipasangnya, selanjutnya menarik tunai uang si korban. Dalam modus ini ada juga si penjahat yang memasang striker palsu serta memalsukan nomor telepon bank, sehingga pada saat si nasabah atau korban menghubungi nomor telepon yang tercantum di stiker palsu, si penjahat akan mengarahkan anda dengan berbagai cara agar anda menyebutkan nomor PIN anda. Modus telepon pengaduan palsu ini, kadang si penjahat bisa menggunakan cara hipnotis melalui telepon, yang akan membuat anda mengkuti semua instruksi si penjahat.

Serangan Pada kriptografi

Di era sekarang, tidak hanya bisnis tetapi hampir semua aspek kehidupan manusia didorong oleh informasi. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan untuk melindungi informasi yang berguna dari kegiatan berbahaya seperti serangan. Mari kita mempertimbangkan jenis serangan yang informasi biasanya dikenakan.
Serangan biasanya dikategorikan berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh penyerang. Serangan, dengan demikian, dapat pasif atau aktif.
Serangan pasif
Tujuan utama dari serangan pasif untuk mendapatkan akses tidak sah ke informasi. Misalnya, tindakan seperti mencegat dan menguping saluran komunikasi dapat dianggap sebagai serangan pasif.
tindakan ini pasif di alam, karena mereka tidak mempengaruhi informasi atau mengganggu saluran komunikasi. Serangan pasif sering dilihat sebagai mencuri informasi. Satu-satunya perbedaan dalam mencuri barang fisik dan mencuri informasi adalah bahwa pencurian data masih menyisakan pemilik dalam kepemilikan data itu. Pasif serangan informasi demikian lebih berbahaya daripada mencuri barang, pencurian informasi mungkin tidak diketahui oleh pemilik.

Serangan aktif
Sebuah serangan aktif melibatkan mengubah informasi dalam beberapa cara dengan melakukan beberapa proses pada informasi. Sebagai contoh,
Memodifikasi informasi secara tidak sah.
Memulai transmisi yang tidak diinginkan atau tidak sah informasi.
Perubahan data otentikasi seperti nama originator atau waktu yang terkait dengan informasi
penghapusan data yang tidak sah.
Penolakan akses informasi bagi pengguna yang sah (denial of service).

Hak Kekayaan Intelektual , HAK PATEN & MEREK


Setiap bisnis tentunya tidak pernah lepas dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek dan patent. Di era digital dan global ini, melindungi sebuah merek dagang serta patent sangat penting. Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh besar dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka mampu memanfaatkan kekuatan merek dan invention mereka. Sebut perusahaan Apple dan Samsung yang memiliki puluhan bahkan ratusan paten sehingga mereka dapat menciptakan produk-produk yang revolusioner sehingga menjadi perusaahaan teknologi terkemuka di dunia. Apple dan Samsung sama-sama mampu melindungi hasil penemuan-penemuan mereka dengan Paten, dan bahkan tak tanggung-tanggung, mereka menempuh berbagai jalur hukum untuk melindungi Paten mereka seperti Sengketa Apple dan Samsung terkait fungsi untuk koreksi ejaan otomatis Perangkat Apple.

Selain melalui paten, perusahaan juga dapat meraih keuntungan dengan memanfaatkan merek. Merek tidak hanya menjadi simbol pembeda antar produk, tetapi sudah menjadi sebuah definisi harga sebuah produk. Merek dapat menjadikan sebuah produk menjadi memiliki nilai yang berlipat ganda. Lihat saja produk-produk mainan anak-anak sampai perangkat rumah tangga yang bertemakan Hello kitty dapat berharga lebih mahal daripada produk tanpa gambar. Hal tersebut juga berlaku untuk produk-produk lain seperti pakaian. Apabila sekilas kita melihat pakaian Zara pasti kita akan mengasumsikan bahwa pakaian tersebut mahal.
Kekuatan dari setiap merek tentu saja tidak lahir begitu saja melainkan melalui sebuah proses panjang mulai dari kualitas produk itu sendiri sampai branding dan marketing yang akhirnya membentuk dan memposisikan merek tersebut di benak masyarakat. Pada titik ini lah akhirnya kita baru sadar bahwa sangat penting untuk melindungi merek tersebut. Dengan melindungi merek kita melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka kita dapat memanfaatkan semua kekuatan merek untuk bisnis kita.