Etika TIK berkaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan
tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada,
memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi, dan
memahami hukum. Etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etika dalam
bidang TIK, dimana pengguna harus mampu memilah sebuah program ataupun sofware
yang akan mereka gunakan apakah legal atu illegal, karena program apapun
digunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.
PENGERTIAN ETIKA
DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan
salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau
masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang
berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang
digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi,
menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang
mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam
pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar,
teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna
menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik
dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.1 Dengan demikian, etika
TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan
kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam
pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan
memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah:
1. Tujuan teknologi
informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah,
menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan
teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki
ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah
meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya
teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya
manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
ETIKA DALAM PENGUNAAN
TIK
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam
mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut.
Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai
jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa
hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti
yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh
pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya: Broadband,
Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital
divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting,
E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6,
Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting,
Spam, adan Wereless.
1. Isu pertama:
Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan
maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik Cybercrimes di
antaranya :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis
tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat
dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun
yang bisa terhubung dengan internet.
3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril
(waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi
)yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional
/melintas batas Negara.
b. Ancaman terhadap
keamanan
1) Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi
yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open
network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open
network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4) Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs
Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5) Corporate network, internet server,
data transmission, service availability (DDOS), repudiation.
c.
Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) Password dicuri, account ditiru /
dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia
perusahaan terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system
informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan
crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.
d.
Legal Exposures, diantaranya :
1) Hak atas kekayaan intelektual
disalah-gunakan (dicuri / docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.
e. Finansial dan E-Commerce
Exposures
1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis.
f. Penanggulangan Cybercrimes
1) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
2) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar
internasional.
3) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
4) Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5) Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
2. Isu kedua : Privasi
a. Privasi
1) Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2) Persoalan yang menjadi perhatian ;
a) Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
b) Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh
pihak lain yang tidak berhak.
3) Implikasi sosial :
a) Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang
mengganggu kenyamanan.
b) Cookies.
b. Perlindungan Privasi Universal
1) Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan
penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang
akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan;
2) Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula
perolehannya;
3) Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk tujuan bisnis
harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya;
4) Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang
dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai
atas petugas yang memegang data pribadi.
c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
6) Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7) Cookies
KESIMPULAN
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan
kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks
yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer
dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan),
menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.
Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan
penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi
suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan
proses.
Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan
memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk
menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya
jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan kepada
teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek
“high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi
informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang
harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
referensi : http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/talim/article/viewFile/757/617